Sabtu, 22 Desember 2012

PEMBERLAKUAN FLAT NOMER GANJIL GENAP


OPINI

Jakarta,  MOIC

Usulan pemberlakuan flat nomer ganjil Genap oleh Gubernur DKI Jakarta Djoko Widodo, dirasakan tidak akan berdampak banyak dan tidak akan menyelesaikan masalah kemacetan di wilayah DKi Jakarta. Malah sebaliknya akan menimbulkan masalah baru yaitu akan menimbulkan masalah kesenjangan sosial yang lebih tinggi di kalangan masyarakat atas dan masyarakat bawah.  Sebab bagi kalangan masyarakat menengah keatas akan menceri alternatif lain dengan membeli kendaraan lagi yaitu dengan kendaraan yang menurut mereka akan dapt digunakan setiap harinya.  Untuk itu peraturan yang lebih efektif yatu diberlakuan kembali peraturan yang pernah diberlakukan di Jl. Sudirman yaitu istem peraturan 3 in 1 (tri in one) untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jalan terutama mobil di wilayah DKI Jakarta. Sistem 3 in 1 perlu di buat Perda dan peraturan dan tindakan yang tegas terutama pada kendaraan-kendaraan mewah, yaitu bagi yang melanggar akan dikenakan sangsi denda di tempat yaitu sebesar Rp.100.000,- per kendaraan. Jadi hal ini akan menimbulkan rasa jera pada pihak yang melanggar peraturan tersebut, apabila berkali-kali kendaraannya terkena razia dan denda. Denda tersebut akan dikumpulkan melalui KASDA (Kas Daerah) yang nantinya diperuntukan pembangunan infra struktur jalan dan pembangunan transfortasi yang lebih memadai di wilayah DKI Jakarta.

( Suparman Pratama )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar