OPINI
Usulan pemberlakuan flat nomer ganjil Genap oleh Gubernur DKI
Jakarta Djoko Widodo, dirasakan tidak akan berdampak banyak dan tidak akan
menyelesaikan masalah kemacetan di wilayah DKi Jakarta. Malah sebaliknya akan
menimbulkan masalah baru yaitu akan menimbulkan masalah kesenjangan sosial yang
lebih tinggi di kalangan masyarakat atas dan masyarakat bawah. Sebab bagi kalangan masyarakat menengah
keatas akan menceri alternatif lain dengan membeli kendaraan lagi yaitu dengan
kendaraan yang menurut mereka akan dapt digunakan setiap harinya. Untuk itu peraturan yang lebih efektif yatu
diberlakuan kembali peraturan yang pernah diberlakukan di Jl. Sudirman yaitu
istem peraturan 3 in 1 (tri in one) untuk mengurangi kepadatan kendaraan di
jalan terutama mobil di wilayah DKI Jakarta. Sistem 3 in 1 perlu di buat Perda
dan peraturan dan tindakan yang tegas terutama pada kendaraan-kendaraan mewah,
yaitu bagi yang melanggar akan dikenakan sangsi denda di tempat yaitu sebesar Rp.100.000,-
per kendaraan. Jadi hal ini akan menimbulkan rasa jera pada pihak yang
melanggar peraturan tersebut, apabila berkali-kali kendaraannya terkena razia
dan denda. Denda tersebut akan dikumpulkan melalui KASDA (Kas Daerah) yang
nantinya diperuntukan pembangunan infra struktur jalan dan pembangunan
transfortasi yang lebih memadai di wilayah DKI Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar