Depok, MOIC
JANGAN UNJUK GIGI |
SUHU politik di Kota Depok semakin memanas, Jumat (28/12)
terjadi kehebohan pada sidang paripurna DPRD kota Depok terkait kejadian di
dalam ruangan sidang paripurna yang dilakukan oleh salah satu LSM yang
berteriang keras memprotes kehadiran Dr. Ir. H. Nur Mahmudi Ismail, Msc selaku
waikota Depok yang dianggap tidak pantas menduduki kursi Walikota Depok, ada
apa di Gedung anggota DPRD Depok?
Omisi II DPR-RI yang mengamati kisruh Pemilukada Kota Depok
(3/1) memberikan masukan dan saran ke Mendagri, agar kebijakan maupun keputusan
Presiden RI melalui Mendagri dapat menyelesaikan kisruh Pemilukada Depok dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan maupun UU yang berlaku tanpa dipengaruhi
oleh kekuatan politik manapun juga.
Sebab, status hukum Dr. Ir. H Nur Mahmudi Ismail, Msc masih
bermasalah akibat putusan mahkamah agung yang menerima hasil gugatan Partai
Hanura terkait keabsahan dukungan pada salah satu calon Walikota dan Wakil
Walikota Depok, apalagi DPRD Kota Depok juga sudah mengirim surat ke Mendagri
untuk segera menetapkan Plt Walikota sambil menunggu proses pemilukada ulang.
Berdasarkan UU No 27 Th 2009 tentang MD3 serta Peran Serta
Fungsi Pengawasan Legislasi, dengan ini mempertanyakan kepada seluruh anggota
DPRD kota Depok, Khususnya ketua DPRD Depok H Drs Rintisyanto, MM beserta unsur
Pimpinan 6 Fraksi yang menandatangani dan paraf surat DPRD Depok No
170/818-DPRD tgl 26 Nov 2012 yang di tujukan kepada KPUD Kota Depok, diduga telah
diabaikan dan terjadi pembangkangan oleh KPU Kota Depok. Lalu apa sikap DPRD
Depok terkait hal tersebut?
Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan bahwa Pilkada Depok
tahun 2021 dibatalkan. Kemudian, MA memerintahkan KPU Depok agar mencabut
putusannya. Bahkan, Mahkamah Konstitusi dalam kesaksian Prof. Dr. Yusril Izha
Mahendra, SH menyatakan bahwa SK mendagri tentang Pelantikan Nur Mahmudi
sebagai Walikota Depok cacat hukum karena tidak melalui prosedur yang
semestinya. SK Mendagri tersebut telah menerabas hukum dan peratudan
perundang-undangan tentang penyelenggaraan dan pelaksanaan Pilkada.
Sementara itu, komisi pemberantasan korupsi (KPK) melakukan
survei integerasi pada sektor publik pemerintah daerah (Pemda) yang dinilai
rentan terjadi korupsi. Hasil survei menunjukan Pemkot Depok masuk 16 besar
pelayanan masyarakat yang paling terburuk. Ada tiga kriteria yakni unit layanan
dearah dalam pelayanan kartu tanda peduduk (KTP), surat izin usaha perdagangan
(SIUP), dan izin mendirikan bangunan (IMB) survei ini diikuti 60 Pemda di
seluruh indonesia termasuk Pemkot Depok. Contohnya, ada seorang warga kota
Depok yang mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) dari fabruari 2011 sampai
berita ini diturunkan, walikota Depok belum
menandatangani berkas permohonan izin pemanfaatan ruang (IPR). Adapun persyaratan
yang diminta sudah dilengkapi. Berbagai kalangan termasuk beberapa mantan
anggota DPRD kota Depok berpendapat ; jabatan nurmahmudi sebagai walikota Depok
tidak memiliki Legitimasi Hukum, namun nur mahmudi menanggapinya seperti orang
yang tidak menyadari hal tersebut dalam hal ini Nurmahmudi pertu di periksa
kondisi phisik dan psikisnya apa normal atau tidak.
Johny
Ngampas/berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar