Sabtu, 26 Januari 2013

LSM Balerang Gugat SK Walikota ke PTUN

balerangDepok, MOIC
Terkait seleksi anggota Dewan Pendidikan yang diselenggarakan panitia seleksi (Pansel) pada 27 Desember 2011. Ketua LSM Barelang Yusril menyampaikan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Surat Keputusan (SK) Walikota Batam yang telah menetapkan sebanyak 11 orang anggota Dewan Pendidikan Kota Batam periode 2012-2016. Gugatan itu diajukan dengan kuasa hukum Nixon Parapat, SH pada tanggal 9 Maret 2012 dengan nomor pendaftaran 021/G/2012/TUN TJP.
Menurut Yusril saat ditemui wartawan media ini, hal itu dilakukan bukan semata hanya berupa pembatalan Surat Keputusan Walikota itu namun juga merupakan pencerahan hukum agar Walikota selanjutnya tidak lagi menerbitkan keputusan yang cacat yuridis dan yang bernuansakan kepentingan dan berindikasikan KKN.
Disebutkan Yusril, pembentukan Dewan pendidikan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berbau nepotisme. “Maka berdasarkan Pasal 53 ayat (1) dan (2) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara saya mengajukan gugatan ke PTUN dengan tuntutan pembantalan SK Walikota Batam tentang Pembentukan Dewan Pendidikan Kota Batam periode 2012-2016”, ujar Yusril.

Ditambahkan Yusril, pembentukan panitia seleksi bertentangan dengan Pasal 23 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah di Kota Batam. Hal ini mencuatnya persoalan tentang pembentukan panitia seleksi seperti diberitakan dibeberapa media cetak dan elektronik dengan dilaporkan Ketua DPRD Batam Surya Sardi oleh Komisi IV terkait pembentukan Panitia Seleksi tersebut.

Selain itu panitia seleksi tidak mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat seperti dimaksud pada lampiran I nomor urut 2 angka 2 huruf d Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 dan juga tidak mengumumkan nama-nama calon kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik dan laman seperti dimaksud pada Pasal 192 ayat (7) PP Nomor 17 Tahun 2010.

Bukan itu saja menurut Yusril, Walikota Batam Ahmad Dahlan sebagai penyelenggara Negara tidak mentaati Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 hal tersebut terkait dengan Keputusannya dalam pembentukan Dewan Pendidikan berbau kolusi dan nepotisme. “Hal tersebut dikuatkan oleh pemberitahuan dari ketua salah satu ormas seminggu setelah seleksi bahwa ketua Dewan Pendidikan itu adalah Said Indra”, ujar Yusril. Bahkan lanjut Yusril salah seorang anggota Dewan Pendidikan merupakan titipan anggota Komisi IV DPRD Kota Batam. “Hal ini terungkap saat saya saya berbicara langsung dengan anggota dewan tersebut”, ungkap Yusril.

Dengan kondisi seperti itu menurut Yusril Bahwa Walikota Batam tidak mentaati asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni keterbukaan, proporsional dan professional dengan menetapkan H. Said Indra sebagai Ketua Dewan Pendidikan. Padahal diketahui H. Said Indran memiliki kualifikasi pendidikan Paket C. Hal itu bertentangan dengan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, selain itu juga tidak seusai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh pengacara Nixon Parapat, SH saat ditemui wartawan media Radar Online. Menurut Nixon pemilihan panitia seleksi dan anggota dewan pendidikan itu sarat dengan kepentingan serta politik. “Semestinya yang menyangkut persoalan pendidikan jangan dipolitisir”, ujarnya. Saat wartawan media ini berusaha mengkonfirmasi Kabag Humas Pemko Batam Ardi beberapa kali tidak bisa dihubungi melalui telepon genggamnya.
M.Said/Team MOIC

Tidak ada komentar:

Posting Komentar