Kamis, 24 Januari 2013

Niat Mensosialisasikan Pesta Demokrasi Jabar Dilarang

Depok, MOIC
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok dinilai berlebihan alias lebay. Pasaalnya membuat peraturan untuk pemasangan alat peraga kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat (Jabar) tidak dibolehkan dijalan protocol, seperti diJalan Ariff Ramaan Hakim, Jalan Juanda, dan Jalan Jalan Margonda Raya.

"Seharusnya tidak perlu dilarang! Karena, pemasangan alat peraga tersebut justru membantu meringankan tugas KPUD mensosialisasikan pesta demokrasi rakyat Jabar," terang Ketua Depok Media Center (DMC) Rusdy Nurdiasyah, kepada sejumlah media Rabu (23/1/2013),di Balaikota.

Menurutnya, pemasangan alat peraga sebetulnya memudahkan tugas KPUD meminimalisir jumlah golongan putih (golput).

"Yang kita pertanyakan sekarang ini adalah sejauh mana KPUD telah mensosialisasikan pilgub. Kenyataanya kan sangat bertolak belakang. Minim sosialisasi tapi membuat aturan yang kontra produktif," tutur Rusdy.

Larangan ditiga titik jalan untuk pemasangan alat peraga kampanye tersebut merupakan titik sentral, ujar Rusdy, dimana, banyak orang lalu lalang di jalan tersebut.

"Itu artinya, kans mensosialisasikan gebyar Pilgub Jabar lebih mudah. Semua orang dari seluruh penjuru Depok melintas di Margonda dan Arif Rahman Hakim," ujarnya.

Rusdy mengharapkan, agar KPUD mengkaji kembali peraturan yang telah dibuat. Pasalnya, ungkap dia, selama ini yang membuat pilgub menjadi bergaung nyaring adalah alat peraga pasangan cagub dan cawagub.

"Coba mereka turun ke lapangan, tanyakan ke masyarakat tanggal berapa pilgub Jabar berlangsung. Jawabannya sudah pasti mereka tidak tahu, atau boleh dikatakan lebih dari separuh masyarakat tidak tahu," imbuhnya.

Sementara itu, Raden Salamun Adiningrat, selaku Ketua KPUD Kota Depok, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil bukan atas keputusan KPUD, tapi keputusan bersama yang juga didukung UU.

"Pelarangan juga berlaku bagi media canter pasangan calon. Mereka juga tidak diperbolehkan memasang alat peraga di tiga jalan itu," jelasnya.

Salamun menegaskan bahwa berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 alat tidak boleh dipasang di jalan protokol. Di Kota Depok ini hanya terdapat tiga jalan protokol, yakni, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Margonda, dan Jalan Juanda.

"Kalau pun di tiga titik mau dipasang alat peraga, hanya pada pintu masuk kantor parpol. Pengusung kandidat cagub dan cawagub. Jumlahnya pun tidak lebih dari satu," tandasnya.(M.Said)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar