Sabtu, 12 Januari 2013

Wali Kota Depok Menghambat Masyarakat Depok Untuk Membangun

Depok, DH
Pada bulan Oktober 2012 Penulis mendapat surat kuasa dari Pemohon IMB. dan pada bulan tersebut Penulis menemui ajudan wali kota (bp.Tafi) setelah pertemuan tersebut bp.Tafi meminta fotocopy surat kuasa. oleh pak Tafi penulis disuruh menunggu sampai ada telepon dari pihak pemda, dua hari kemudian penulis dihubungi oleh pihak pemda untuk audensi dengan wali kota
pada saat itu wali kota tidak dipermasalahkan surat kuasa dari pemohon IMB kepada Penulis. Adapun persyaratan yang diminta sudah dilengkapi.

Sorenya, Penulis menanyakan kepada ajudan wali kota (Bp. Jaka) beliau mengatakan kepada Penulis ''Berkasnya sudah di tandatangani oleh wali kota" dan penulis dipersilahkan menanyakan ke BP2TMP, ternyata berkasnya belum dikirim ke BP2TMP. penulis menanyakan kembali ke ajudan wali kota, kata pak Jaka (ini jawaban sms dari bp.Jaka) "setelah saya (jaka) konfirmasi sama bp.sri utomo (Kadis BP2TMP) pak wali masih menginginkan pemohon langsung yang datang kapanpun waktunya bisa diatur." Penulis mengatakan ke ajudan wali kota bp. Tafi, Penulis akan membantu pertemuan antara wali kota Depok dan pemohon IMB (bp. Ir. Saibun Sinaga) yang pada saat itu sedang berada di luar negri.

Setelah Penulis menerima SMS tersebut, Penulis menghadap bp.Kadis BP2TMP(bp.Sri Utomo) beliau mengatakan kepada penulis, beliau membantu untuk pengurusan IMB tersebut (nanti berkas yang sudah ditandatangani wali kota beliau akan menghubungi penulis) sampai berita ini diturunkan beliau belum menghubungi Penulis.

Sebelum Penulis menerima surat kuasa dari pemohon pada Oktober 2012 ternyata sudah ada yang mengurus IMB tersebut dari Februari 2012 sampai Oktober 2012 tidak berhasil (sang wali kota tidak menandatangani).

(Johny Ngampas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar