Sesuai undang-undang (UU) No. 4 tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat. UU tersebut mengatur kuota satu persen bagi penyandang cacat
dalam ketenagakerjaan. Maka perusahaan yang beroperasi di wilayah Jabar untuk
mempekerjakan para penyandang cacat.
“ingat, itu merupakan amanah UU. Lagian di bulan
Desember ini terdapat hari penyandang cacat” ujar wakil gubernur jawa barat
(Jabar) Dede Yusuf, saat mengunjung Rumah Sakit Hermina Depok baru-baru ini.
Diutarakannya, yang dimaksud dengan penyandang cacat
adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik, dan atau mental yang dapat
mengganggu baginya untuk melakukankegiatan secara layak. Artinya ada kewajiban
bagi perusahaan untuk mempekerjakan satu orang penyandang cacat untuk setiap
100 orang pegawai. “saya member apresiasi Rumah Sakit Hermina yang sudah
mempekerjakan dua orang penyandang cacat. Kebetulan sekali ketua persatuan
penyandang cacat juga bekerja di rumah sakit ini.” Tutur Dede.
Dia menambahkan, dalam sebuah manajemen pasti
terdapat pekerjaan yang tidak membutuhkan skill tinggi. Namun, sangat
dibutuhkan. Yang penting para penyandang cacat deberikan ruang untuk menunjukan
kemampuan mereka. Jangan mereka dikucilkan atau tidak diberi ruang sama sekali.
“beri penyandang cacat kesempatan. Selama ini mereka belum diberikan kesempatan
itu” ujar Dede.
Dede menjelaskan, kalau Pemerintah Provinsi Jabar
sudah mengeluarkan edaran ke seluruh perusahaan-perusahaan yang berdomisili di
Jabar untuk menjalankan amanah UU No. 4 tahun 1997. Bahkan di kantor
pemerintahan sudah disediakan jalanan khusus untuk penyandang cacat. “kita
sangat peduli terhadap para penyandang cacat,” jelasnya.
Ditempat yang sama Alif Purnomo, selaku penasihat
persatuan penyandang cacar Indonesia kota depok, mengakui kalau perusahaan di
kota depok masih sedikit yang memberikan kesempatan bekerja kepada para
penyandang cacat. “baru sedikit sekali perusahaan yang memberikan kesempatan
kepada para penyandang cacat.” Kilahnya.
Alif member aprisiasi tinggi kepada rumah sakit
hermina yang telah bersedia mempekerjakan penyandang cacat. Dia mengatakan dua penyandang
cacatyang bekerja di rumah sakit ini memiliki keunggulan yang sangat luar
biasa. Keduanya dapat menghafal 150 nomor telepon. Merekan bekerja di rumah
sakit ini sebagai operator,
Kalau dalam ketenagakerjaan masih banyak yang
menganggap bahwa penyandang cacat sama dengan tidak sehat, sehingga tidak dapat
diterima sebagai pekerja salah satunya adalah sehat jasmani dan rohani. Selain itu
ekseibitas bagi penyandang cacat juga masih rendah. “banyak fasilitas umum yang
belum ramah kepada para penyandang cacat, sehingga menggambat akses untuk
mereka berpartisipasi di berbagai bidang,” ungkap Alif.
Alif berterimakasih jika Gubernur Dede Yusuf, telah
diusung menjadi calon gubernur memperhatikan para penyandang cacat. Dia
berharap, wakil gubernur tidak sungkan-sungkan ataupun bosan untuk mengingatkan
parusahaan untuk mempekerjakan para penyandang cacat. “saya yakin bila seorang
pejabat tidak bosan-bosan menegur atau mengingatkan perusahaan untuk
mempekerjakan para penyandang cacat, tidak lama lagi para penyandang cacat akan
diterima bekerja.” Imbuhnya. (Johny/Said)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar