Jumat, 18 Januari 2013

Penyandang Cacat Punya Hak Bekerja


Sesuai undang-undang (UU) No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. UU tersebut mengatur kuota satu persen bagi penyandang cacat dalam ketenagakerjaan. Maka perusahaan yang beroperasi di wilayah Jabar untuk mempekerjakan para penyandang cacat.
“ingat, itu merupakan amanah UU. Lagian di bulan Desember ini terdapat hari penyandang cacat” ujar wakil gubernur jawa barat (Jabar) Dede Yusuf, saat mengunjung Rumah Sakit Hermina Depok baru-baru ini.
Diutarakannya, yang dimaksud dengan penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik, dan atau mental yang dapat mengganggu baginya untuk melakukankegiatan secara layak. Artinya ada kewajiban bagi perusahaan untuk mempekerjakan satu orang penyandang cacat untuk setiap 100 orang pegawai. “saya member apresiasi Rumah Sakit Hermina yang sudah mempekerjakan dua orang penyandang cacat. Kebetulan sekali ketua persatuan penyandang cacat juga bekerja di rumah sakit ini.” Tutur Dede.
Dia menambahkan, dalam sebuah manajemen pasti terdapat pekerjaan yang tidak membutuhkan skill tinggi. Namun, sangat dibutuhkan. Yang penting para penyandang cacat deberikan ruang untuk menunjukan kemampuan mereka. Jangan mereka dikucilkan atau tidak diberi ruang sama sekali. “beri penyandang cacat kesempatan. Selama ini mereka belum diberikan kesempatan itu” ujar Dede.
Dede menjelaskan, kalau Pemerintah Provinsi Jabar sudah mengeluarkan edaran ke seluruh perusahaan-perusahaan yang berdomisili di Jabar untuk menjalankan amanah UU No. 4 tahun 1997. Bahkan di kantor pemerintahan sudah disediakan jalanan khusus untuk penyandang cacat. “kita sangat peduli terhadap para penyandang cacat,” jelasnya.
Ditempat yang sama Alif Purnomo, selaku penasihat persatuan penyandang cacar Indonesia kota depok, mengakui kalau perusahaan di kota depok masih sedikit yang memberikan kesempatan bekerja kepada para penyandang cacat. “baru sedikit sekali perusahaan yang memberikan kesempatan kepada para penyandang cacat.” Kilahnya.
Alif member aprisiasi tinggi kepada rumah sakit hermina yang telah bersedia mempekerjakan penyandang cacat. Dia mengatakan dua penyandang cacatyang bekerja di rumah sakit ini memiliki keunggulan yang sangat luar biasa. Keduanya dapat menghafal 150 nomor telepon. Merekan bekerja di rumah sakit ini sebagai operator,
Kalau dalam ketenagakerjaan masih banyak yang menganggap bahwa penyandang cacat sama dengan tidak sehat, sehingga tidak dapat diterima sebagai pekerja salah satunya adalah sehat jasmani dan rohani. Selain itu ekseibitas bagi penyandang cacat juga masih rendah. “banyak fasilitas umum yang belum ramah kepada para penyandang cacat, sehingga menggambat akses untuk mereka berpartisipasi di berbagai bidang,” ungkap Alif.
Alif berterimakasih jika Gubernur Dede Yusuf, telah diusung menjadi calon gubernur memperhatikan para penyandang cacat. Dia berharap, wakil gubernur tidak sungkan-sungkan ataupun bosan untuk mengingatkan parusahaan untuk mempekerjakan para penyandang cacat. “saya yakin bila seorang pejabat tidak bosan-bosan menegur atau mengingatkan perusahaan untuk mempekerjakan para penyandang cacat, tidak lama lagi para penyandang cacat akan diterima bekerja.” Imbuhnya. (Johny/Said)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar