Kamis, 24 Januari 2013

Mendagri Didesak Sahkan Pemberhentian Wali Kota Depok

ilustrasi (okezone)Depok, MOIC
Aliansi Masyarakat Peduli Penegakan Supremasi Hukum Kota Depok, meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) segara mengsahkan pemberhentian Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail.

Menurut Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Penegakan Supremasi Hukum Kota Depok, Kasno, surat bernomor 170/819-DPRD tentang Penyampaian Rekomendasi Hasil Keputusan Rapat Bamus DPRD Kota Depok ke Mendagri sudah dikirmkan sejak 26 November 2012 lalu.

"Selain meminta memberhentikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, juga ada masalah mengangkat PLT dan Pilkada Kota Depok yang jujur dan adil segera di ulang karena cacat hukum penuh rekayasa konspirasi kejahatan politik," kata Kasno, melalui rilisnya, Rabu (23/1/2013).

Berdasarkan putusan MA 14K/TUN/2012, tanggal 4 Juli 2012, MA membatalkan keputusan penggugat, KPU Kota Depok, agar mencabut Keputusan Nomor 18/Kpts/R/KPU-Kota/011.329181/2010 yang dikeluarkan oleh tergugat, tanggal 24 Agusutus 2010.

Kasno mengatakan, hasil keputusan MA sudah jelas kalau Nur Mahmudi dan Idris Abdulsomad bukan lagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok lagi karena ilegal dan cacat hukum.

Pada hari ini juga, Aliansi Masyarakat Peduli Penegakan Supremasi Hukum Kota Depok berhasil menyusup ke lantai 2 Gedung Pemkot Depok dan Menyegel ruangan Nur Mahmudi.

Sementara, Wakil Koordinator, Samsul Marabessy, mengaskan aksi ini akan terus di lakukan sampai Mendagri mengesahakan pemberhentian Nur Mahmudi dan Idris Abdul serta menunjuk PLT. "Selain itu Pilkada segera di ulang sesuai usulan KPU Kota Depok Dan DPRD Kota Depok," imbuhnya.
MOIC/berbagai sumber.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar