Rabu, 09 Januari 2013

Bangunan Jalan Margonda Segera Digusur

Depok, MOIC
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, merencanakan akan menggusur seluruh bangunan yang melanggar di sepanjang Jalan Margonda Raya. Ini disebabkan hampir semua pelaku usaha memakan sebagian badan jalan untuk lahan parkir. Bahkan hampir semua bangunan di kiri kanan jalan Margonda memang masih jauh dari Perda sepadan bangunan tersebut.

“Rata-rata bangunan rumah makan atau tempat perbelanjaan tidak memiliki lahan kosong di depannya sehingga ketika ada pengunjung, motor maupun mobil mereka dengan seenaknya diparkir di badan jalan. Hal itu memang kerap membuat kepadatan arus lalu lintas di jalan tersebut,” terang Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Somad, kepada wartawan kemarin.

Menurutnya, pihak Pemkot baru akan melaksanakan perda itu mulai awal 2013 ini. Dan saat ini Pemkot Depok baru menyelesaikan tahan koordinasi dan informasi ke pemilik bangunan disepanjang jalan itu.

"Penyelesaian komunikasi dengan pemilik bangunan baru selesai, untuk pelaksanaannya baru akan kami mulai," tutur Idris.

Idris menambahkan, peraturan itu dibuat untuk menghindari parkir di pinggir jalan yang selalu terlihat di sepanjang Jalan Margonda. Parkir sembarangan ini disebabkan oleh hampir semua pelaku usaha di pinggir jalan itu tidak memiliki lahan parkir sendiri.

"Saat ini kami sedang gencar melarang adanya parkir sembarang yang memakan hampir sebagian badan jalan. Lahan 10 meter itu nanti akan dibuat parkir bersama," ujarnya.

Mantan Sekertaris MUI Depok ini mengingatkan, nantinya semua bangunan di pinggir Margonda harus menyesuaikan dengan peraturan daerah, mundur 10 meter. Lahan kosong 10 meter itu nantinya ada dua alternatif. Apakah pemilik bangunan akan membuatkan parkir sendiri atau akan menjualnya kepada pemerintah.

"Mereka buat lahan parkir, jika lahan sudah tidak tersedia kami akan membebaskan. Kalau mereka tidak bisa Pemda yang akan membeli bangunan ini," imbuhnya.

Dia mengakui, sejak 2012 pihaknya telah melakukan komunikasi dengan semua pelaku usaha di sepanjang Margonda. Apalagi sebagian dari pemilik bangunan sudah menyesuaikan bangunan untuk penyediaan lahan parkir. Selain itu, dia mengakui, realisasi penataan Margonda itu memang telat. Padahal, sebelum membicarakan pengaruh dari adanya tol Cinere Jagorawi, wacana penertiban sudah ada.

"Yang sudah siap sekarang ini masih dibawah 30 persen. Namun realisasinya memang belum selesai," kilah Idris.

Idris menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan kerja sama dengan Universitas Gunadarma. Pihak universitas pun sudah menyanggupi untuk membeli lahan bangunan yang ada di pinggir jalan tersebut untuk dijadikan lahan kosong tempat parkir kampus.

"Nah, bentuk kerja sama ini yang kami butuhkan," jelasnya.

Sementara itu, Ahmad Suhada selaku Kepala Seksi Pendataan Bangunan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kota Depok menambahkan, pihaknya sudah berulang kali melakukan pertemuan dengan pemilik lahan dan bangunan tersebut.

Sosialisasinya dimulai sejak pertengahan 2011 lalu. Dengan total bangunan yang ada di Jalan Margonda Raya sebanyak 600 ruko dan toko. Yang terdiri dari pedagang kuliner dan shworum, bengkel dan yang lain.

"10 meter itu untuk Ruang Terbuka Hijau dan parkir bersama. Biar nanti tata kotanya terlihat asri dan bagus, seperti harapan masyarat semua," ujarnya.(Maulana Said)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar