Depok, MOIC
Kendati pemohon ingin menggeluarkan uang untuk membayar pajak restribusi
IMB, yang merupakan kewajiban sebagai masyarakat untuk mendukung
pembangunan sesuai Undang-Undang, masih saja dipersulit. Kerena memohon
IMB saja sudah lebih dari satu tahun tidak terselesaikan.
“Pantas disebut Kota terpuruk dan terkorup. Ini disebabkan biang
penghambat dalam pengurusan perijinan tersebut adalah justru Walikota
Depok, Nur Mahmudi Ismail sendiri,” kata Johny Ngampas (54) pemegang
surat kuasa pemohon IMB, kepada wartawan Minggu (20/1/2013), dilokasi.
Dia mengungkapkan, Ir.Saibun Sinaga, sebagai pemilik tanah dan
bangunan seluas 2,4 Hektar, diwilayah Kelurahan Depok, pada saat itu
sedang berada di luar negri. Maka memberikan surat kuasa kepadanya,
Johny Ngampas, untuk mengurus permohonan IMB pembangunan rumah
pribadinya, pada bulan Oktober 2012,” ungkapnya.
Johny mengakui, menerima surat kuasa dari pemohon pada Oktober 2012.
Ternyata sebelumnya sudah ada yang mengurus IMB tersebut dari Februari
2012 sampai Oktober 2012, namun belum berhasil karena wali kota Depok
Nur Mahmudi tidak menandatangani tanpa alasan apapun. Padahal pemohon
sudah cukup menggeluarkan uang cukup banyak, sekitar Rp10 juta, untuk
menyetor ke orang-orang dalam BP2TMP, agar mempelancar proses pembayaran
pajak IMB.
“Maka setelah mendapat surat kuasa dari Pemohon IMB. Langsung menemui
ajudan Wali Kota, Tafi. setelah pertemuan tersebut, Tafi meminta foto
copy surat kuasa tersebut. Selanjutnya, saya disuruh menunggu sampai
ada telepon dari pihak pemkot Depok, dua hari kemudian, dia dihubungi
oleh pihak pemkot Depok untuk audensi dengan Wali Kota Depok Nur Mahmudi
Ismail,” kilahnya.
Johny menerangkan, saat itu Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail tidak
mempermasalahkan surat kuasa dari pemohon IMB kepadanya. Sebab adapun
persyaratan yang diminta sudah dilengkapi.
"Sorenya, Johny menanyakan kepada ajudan Wali Kota rekannya Tafi, yakni
Jaka, dan mengatakan, bahwa berkasnya sudah di tandatangani oleh Wali
Kota, dan dipersilahkan menanyakan ke badan perijinan Depok, BP2TMP,
ternyata berkasnya belum dikirim ke BP2TMP,” ketusnya.
Kembali ia menanyakan ke ajudan wali kota, papar Johny, namun Jaka
menjawab, ketika Jaka konfirmasi dengan Kepala Dinas BP2TMP, Sri Utomo,
mengatakan, bahwa pak wali masih menginginkan pemohon langsung yang
datang kapanpun waktunya bisa diatur," paparnya menirukan pengakuan
Jaka.
Johny menjelaskan, pernah menghadap Kadis BP2TMP, Sri Utomo, bahkan Sri
akan membantu untuk pengurusan IMB tersebut. Nanti berkas yang sudah
ditandatangani wali kota, akan menghubunginya. Namun hingga saat ini
belum juga ada kabar beritanya,” jelasnya kecewa.
Johny sangat menyayangkan prilaku dan sikap walikota Depok Nur Mahmudi
Ismail. Bahkan info yang beredar, jika mau lancar IMB nya
ditandatanggani Walikota ,
“maka pemohon harus menyerahkan sejumlah uang yang diminta dengan
melalui para ajudanya, yakni, Tafi yang tidak lain adalah adik iparnya
walikota sendiri. Sebaliknya kalau tidak menyetor sejumlah uang jangan
harap IMB nya akan ditandatanggani Walikota,” ucap dia.
Johny mengingatkan kepada KPK untuk segera menyelidiki serta menjebak seluruh ajudannya, hingga kepada dibagian perijinan.
"Kerap di kumpulkan Nur Mahmudi Ismail lewat kroni-kroni terdekatnya
baik dalam pengurusan perijinan maupun dalam urusan tender-tender
proyek, kroni-kroni itu diduga yakni Bambang Juwartono (BJ) dengan salah
satunya kakitangannya yakni Hendro. Maka diduga Walikota Depok menerima
setoran illegal dari masyarakat untuk kantong pribadinya,”
imbuhnya.(M.Said)