Sabtu, 26 Januari 2013

Bongkar Paksa Bangunan Ruko Tanpa IMB

JakartaDepok, MOIC
Dua unit ruko yang bernilai sekitar miliaran rupiah tanpa IMB di Jalan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur digempur petugas Sudin P2B beserta tim pengawasan Kecamatan Pasar Rebo, Kamis (3/4/2012).Adapun pembongkaran bangunan yang dikomandani langsung Kepala Seksi Penertiban Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Timur, Yarneddy, dan didampingi Kasie Penertiban P2B Kecamatan Pasar Rebo, beserta petugas Satpol PP dan Kepolisian maupun Kodim yang turut mengawasi kegiatan pembongkaran.

Saat RADAR ONLINE meminta komentar terjadinya pembongkaran, Kasie Penertiban P2B Kecamatan Pasar Rebo, Iwan mengatakan,” Bangunan yang dibongkar saat ini akibat tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), disamping itu melanggar GSJ 5 meter dan GSB 6 meter,” ujar Iwan di sela-sela pembongkaran.

Iwan menambahkan, sebelum melakukan pembongkaran saat ini, terlebih dahulu kami memperikan SP4, SEGEL dan Surat Perintah Bongkar (SPB). Tapi sangat disayangkan, surat tersebut tidak di tanggapi pemilik bangunan, tambahnya.

“Tindakan ini sebagai shock terapy kepada pemilik bangunan yang nekat mencuri start membangun. Kendati sudah ada blok plan tapi karena tidak ada IMB dan melanggar GSB, GSJ sehingga harus dibongkar paksa,” katanya.

M.Said/Team MOIC

Tidak ada komentar:

Posting Komentar