Sabtu, 26 Januari 2013

50 Ribu Meteran Listrik Siap Diganti PLN

50 ribu meteran listrik siap dPerusahaan Listrik Negara (PLN) Distribusi Jakarta dan Tangerang sebagai pengelola kelistrikan di Jakarta, akan segera mengganti 50 ribu meteran listrik para pelanggan yang rusak akibat terendam banjir beberapa waktu lalu.

Manager Senior Komunikasi Korporat PLN, Bambang Dwiyanto mengatakan bahwa "Penggantian ini dilakukan sejalan dengan mulai pulihnya pasokan listrik untuk wilayah Jakarta dan Tangerang," jelasnya, pada Jumat (25/1).

PLN mengingatkan untuk pelaksanaan penggantian meteran listrik para pelanggan diminta agar waspada dan berhati-hati terhadap oknum yang meminta pungutan atau bayaran, karena dalam penggantian meteran ini PLN tidak memungut biaya apapun alias gratis.

Terkait rencana pemerintah daerah Jakarta yang sedang menawarkan pemindahan warga korban banjir ke rusun di Marunda, Pulo Gebang, dan Muara Baru, PLN telah mengoperasikan gardu-gardu listrik untuk memasok listrik ke rusun-rusun tersebut. (L/Rani)

LSM Balerang Gugat SK Walikota ke PTUN

balerangDepok, MOIC
Terkait seleksi anggota Dewan Pendidikan yang diselenggarakan panitia seleksi (Pansel) pada 27 Desember 2011. Ketua LSM Barelang Yusril menyampaikan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Surat Keputusan (SK) Walikota Batam yang telah menetapkan sebanyak 11 orang anggota Dewan Pendidikan Kota Batam periode 2012-2016. Gugatan itu diajukan dengan kuasa hukum Nixon Parapat, SH pada tanggal 9 Maret 2012 dengan nomor pendaftaran 021/G/2012/TUN TJP.
Menurut Yusril saat ditemui wartawan media ini, hal itu dilakukan bukan semata hanya berupa pembatalan Surat Keputusan Walikota itu namun juga merupakan pencerahan hukum agar Walikota selanjutnya tidak lagi menerbitkan keputusan yang cacat yuridis dan yang bernuansakan kepentingan dan berindikasikan KKN.
Disebutkan Yusril, pembentukan Dewan pendidikan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berbau nepotisme. “Maka berdasarkan Pasal 53 ayat (1) dan (2) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara saya mengajukan gugatan ke PTUN dengan tuntutan pembantalan SK Walikota Batam tentang Pembentukan Dewan Pendidikan Kota Batam periode 2012-2016”, ujar Yusril.

Ditambahkan Yusril, pembentukan panitia seleksi bertentangan dengan Pasal 23 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah di Kota Batam. Hal ini mencuatnya persoalan tentang pembentukan panitia seleksi seperti diberitakan dibeberapa media cetak dan elektronik dengan dilaporkan Ketua DPRD Batam Surya Sardi oleh Komisi IV terkait pembentukan Panitia Seleksi tersebut.

Selain itu panitia seleksi tidak mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat seperti dimaksud pada lampiran I nomor urut 2 angka 2 huruf d Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 dan juga tidak mengumumkan nama-nama calon kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik dan laman seperti dimaksud pada Pasal 192 ayat (7) PP Nomor 17 Tahun 2010.

Bukan itu saja menurut Yusril, Walikota Batam Ahmad Dahlan sebagai penyelenggara Negara tidak mentaati Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 hal tersebut terkait dengan Keputusannya dalam pembentukan Dewan Pendidikan berbau kolusi dan nepotisme. “Hal tersebut dikuatkan oleh pemberitahuan dari ketua salah satu ormas seminggu setelah seleksi bahwa ketua Dewan Pendidikan itu adalah Said Indra”, ujar Yusril. Bahkan lanjut Yusril salah seorang anggota Dewan Pendidikan merupakan titipan anggota Komisi IV DPRD Kota Batam. “Hal ini terungkap saat saya saya berbicara langsung dengan anggota dewan tersebut”, ungkap Yusril.

Dengan kondisi seperti itu menurut Yusril Bahwa Walikota Batam tidak mentaati asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni keterbukaan, proporsional dan professional dengan menetapkan H. Said Indra sebagai Ketua Dewan Pendidikan. Padahal diketahui H. Said Indran memiliki kualifikasi pendidikan Paket C. Hal itu bertentangan dengan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, selain itu juga tidak seusai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh pengacara Nixon Parapat, SH saat ditemui wartawan media Radar Online. Menurut Nixon pemilihan panitia seleksi dan anggota dewan pendidikan itu sarat dengan kepentingan serta politik. “Semestinya yang menyangkut persoalan pendidikan jangan dipolitisir”, ujarnya. Saat wartawan media ini berusaha mengkonfirmasi Kabag Humas Pemko Batam Ardi beberapa kali tidak bisa dihubungi melalui telepon genggamnya.
M.Said/Team MOIC

Bongkar Paksa Bangunan Ruko Tanpa IMB

JakartaDepok, MOIC
Dua unit ruko yang bernilai sekitar miliaran rupiah tanpa IMB di Jalan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur digempur petugas Sudin P2B beserta tim pengawasan Kecamatan Pasar Rebo, Kamis (3/4/2012).Adapun pembongkaran bangunan yang dikomandani langsung Kepala Seksi Penertiban Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Timur, Yarneddy, dan didampingi Kasie Penertiban P2B Kecamatan Pasar Rebo, beserta petugas Satpol PP dan Kepolisian maupun Kodim yang turut mengawasi kegiatan pembongkaran.

Saat RADAR ONLINE meminta komentar terjadinya pembongkaran, Kasie Penertiban P2B Kecamatan Pasar Rebo, Iwan mengatakan,” Bangunan yang dibongkar saat ini akibat tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), disamping itu melanggar GSJ 5 meter dan GSB 6 meter,” ujar Iwan di sela-sela pembongkaran.

Iwan menambahkan, sebelum melakukan pembongkaran saat ini, terlebih dahulu kami memperikan SP4, SEGEL dan Surat Perintah Bongkar (SPB). Tapi sangat disayangkan, surat tersebut tidak di tanggapi pemilik bangunan, tambahnya.

“Tindakan ini sebagai shock terapy kepada pemilik bangunan yang nekat mencuri start membangun. Kendati sudah ada blok plan tapi karena tidak ada IMB dan melanggar GSB, GSJ sehingga harus dibongkar paksa,” katanya.

M.Said/Team MOIC

Pemkot Depok Siapkan Lahan Pembangunan Waduk

Depok, MOIC
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Depok M Munir, mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menyiapkan lahan pembangunan waduk untuk mengatasi banjir Jakarta di Kecamatan Cimanggis. Alasan pembangunan waduk tersebut untuk mengintegrasikan penanganan banjir antardaerah. Dari mulai Bogor, Depok, dan Jakarta.

"Kita hanya menyediakan lahan saja, untuk pendanaan dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum," ungkaapnya kepada wartawan Jumat (25/1/2013), di ruang kerjanya.

Menurutnya, rencananya akan diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dari mulai pembebasan lahan sampai dengan pembangunannya. Namun Munir belum mengetahui secara pasti berapa hektar luas waduk Cimanggis, karena masih dalam proses pembahasan.

"Saya belum tahu berapa hektarnya, kita hanya ketempatan lahan. Belum ada konfirmasi, baru perencanaan. Rapat juga belum. Mungkin dengan wali kota sudah, antara pusat dan daerah sudah komunikasi, kalau dengan gubernur belum," tutur Munir.

Waduk tersebut berguna untuk menahan air sehingga air limpasan ke DKI Jakarta bisa berkurang. Munir memprediksi, lokasi waduk tersebut ada di daerah sekitar lokasi yang alirannya mengarah ke sungai Kalibaru, Cimanggis, Depok.

"Jadi air bisa ditahan dulu. Tentu pembangunannya harus kuat dan kokoh, sehingga tak terjadi jebol seperti Gintung, konstruksinya harus betul-betul kuat dan tahan lama," ujar Munir.

Dia menambahkan, Depok memiliki 22 setu sebagai daerah resapan air. Dia membenarkan kalau Depok juga penyumbang banjir bagi Jakarta, hal itu karena setu - setu yang berada di kawasan hulu mengalami sedimentasi atau pendangkalan. Tahun ini, pemkot berencana menormalisasi atau mengeruk 22 setu.

"Tentu normalisasi situ merupakan kewenangan anggaran pemerintah pusat, sementara Depok hanya bersifat pemeliharaan," kata Munir.

Dia juga mengakui, setiap tahun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selalu memberikan dana hibah kepada Depok untuk penanganan banjir. Penanganan banjir tahun ini, kata dia, fokus terhadap perbaikan drainase dan normalisasi situ.

"Banjir fokus perbaikan dan pembuatan drainase, baik di pemukiman maupun drainase yang ada di dalam kawasan jalan. Gubernur Jakarta kan selalu beri dana hibah untuk Pemkot Depok, perbaikan drainase, normalisasi situ," kilah Munir.

Munir mengingatkan, pihaknya juga akan memperbanyak resapan air berupa penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seperti taman kota. Selain itu, setiap lingkungan juga diwajibkan membuat sumur resapan.

"Kerjasama dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH), termasuk penanaman pohon. Pengerukan 22 situ," imbuhnya.(M.Said)

Kamis, 24 Januari 2013

Mendagri Didesak Sahkan Pemberhentian Wali Kota Depok

ilustrasi (okezone)Depok, MOIC
Aliansi Masyarakat Peduli Penegakan Supremasi Hukum Kota Depok, meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) segara mengsahkan pemberhentian Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail.

Menurut Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Penegakan Supremasi Hukum Kota Depok, Kasno, surat bernomor 170/819-DPRD tentang Penyampaian Rekomendasi Hasil Keputusan Rapat Bamus DPRD Kota Depok ke Mendagri sudah dikirmkan sejak 26 November 2012 lalu.

"Selain meminta memberhentikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, juga ada masalah mengangkat PLT dan Pilkada Kota Depok yang jujur dan adil segera di ulang karena cacat hukum penuh rekayasa konspirasi kejahatan politik," kata Kasno, melalui rilisnya, Rabu (23/1/2013).

Berdasarkan putusan MA 14K/TUN/2012, tanggal 4 Juli 2012, MA membatalkan keputusan penggugat, KPU Kota Depok, agar mencabut Keputusan Nomor 18/Kpts/R/KPU-Kota/011.329181/2010 yang dikeluarkan oleh tergugat, tanggal 24 Agusutus 2010.

Kasno mengatakan, hasil keputusan MA sudah jelas kalau Nur Mahmudi dan Idris Abdulsomad bukan lagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok lagi karena ilegal dan cacat hukum.

Pada hari ini juga, Aliansi Masyarakat Peduli Penegakan Supremasi Hukum Kota Depok berhasil menyusup ke lantai 2 Gedung Pemkot Depok dan Menyegel ruangan Nur Mahmudi.

Sementara, Wakil Koordinator, Samsul Marabessy, mengaskan aksi ini akan terus di lakukan sampai Mendagri mengesahakan pemberhentian Nur Mahmudi dan Idris Abdul serta menunjuk PLT. "Selain itu Pilkada segera di ulang sesuai usulan KPU Kota Depok Dan DPRD Kota Depok," imbuhnya.
MOIC/berbagai sumber.

NURMAHMUDI DIUSIR MASSA DARI BALAIKOTA DEPOK

Depok, MOIC 
Ratusan massa yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Penegakan Supremasi Hukum (MPPSH) Kota Depok, melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Walikota Depok dan mendesak agar Nurmahmudi untuk segera mundur dari jabatan nya dan keluar dari Balaikota. Massa berhasil masuk ke lantai 2 dan meyegel ruang kerja Nurmahmudi, dan mengusirnya dari Balaikota Depok.
"Kami menuntut agar Nur Mahmudi Ismail segera lengser dari jabatannya. Pasalnya, KPU Kota Depok telah mengeluarkan SK pemberhentian Nurmahmudi sebagai Walikota Depok yang ditindak lanjuti Rapat Banmus DPRD", kata Syamsul Marasabessy .
Syamsul menjelaskan, DPRD Kota Depok juga telah mengirimkan surat ke Mendagri No 170/819-DPRD pada 26 November 2012 lalu, mengusulkan memberhentikan Nurmahmudi dari Jabatanya. Dalam surat tersebut juga ada masalah mengangkat PLT dan Pemilukada Kota Depok yang jujur dan adil segera di ulang karena cacat hukum penuh rekayasa konspirasi kejahatan politik," ujarnya dengan nada berapi - api. Kedudukan Nurmahmudi dan Idris Abdul Shomad bukan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok lagi karena jabatannya Ilegal dan Cacat Hukum dan aksi Demo ini akan terus dilakukan hingga adanya Pelaksana Tugas Walikota Depok, ujar Syamsul Marasabessy. 
(Dios/KFD) - [cy]. Team MOIC

Niat Mensosialisasikan Pesta Demokrasi Jabar Dilarang

Depok, MOIC
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok dinilai berlebihan alias lebay. Pasaalnya membuat peraturan untuk pemasangan alat peraga kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat (Jabar) tidak dibolehkan dijalan protocol, seperti diJalan Ariff Ramaan Hakim, Jalan Juanda, dan Jalan Jalan Margonda Raya.

"Seharusnya tidak perlu dilarang! Karena, pemasangan alat peraga tersebut justru membantu meringankan tugas KPUD mensosialisasikan pesta demokrasi rakyat Jabar," terang Ketua Depok Media Center (DMC) Rusdy Nurdiasyah, kepada sejumlah media Rabu (23/1/2013),di Balaikota.

Menurutnya, pemasangan alat peraga sebetulnya memudahkan tugas KPUD meminimalisir jumlah golongan putih (golput).

"Yang kita pertanyakan sekarang ini adalah sejauh mana KPUD telah mensosialisasikan pilgub. Kenyataanya kan sangat bertolak belakang. Minim sosialisasi tapi membuat aturan yang kontra produktif," tutur Rusdy.

Larangan ditiga titik jalan untuk pemasangan alat peraga kampanye tersebut merupakan titik sentral, ujar Rusdy, dimana, banyak orang lalu lalang di jalan tersebut.

"Itu artinya, kans mensosialisasikan gebyar Pilgub Jabar lebih mudah. Semua orang dari seluruh penjuru Depok melintas di Margonda dan Arif Rahman Hakim," ujarnya.

Rusdy mengharapkan, agar KPUD mengkaji kembali peraturan yang telah dibuat. Pasalnya, ungkap dia, selama ini yang membuat pilgub menjadi bergaung nyaring adalah alat peraga pasangan cagub dan cawagub.

"Coba mereka turun ke lapangan, tanyakan ke masyarakat tanggal berapa pilgub Jabar berlangsung. Jawabannya sudah pasti mereka tidak tahu, atau boleh dikatakan lebih dari separuh masyarakat tidak tahu," imbuhnya.

Sementara itu, Raden Salamun Adiningrat, selaku Ketua KPUD Kota Depok, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil bukan atas keputusan KPUD, tapi keputusan bersama yang juga didukung UU.

"Pelarangan juga berlaku bagi media canter pasangan calon. Mereka juga tidak diperbolehkan memasang alat peraga di tiga jalan itu," jelasnya.

Salamun menegaskan bahwa berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 alat tidak boleh dipasang di jalan protokol. Di Kota Depok ini hanya terdapat tiga jalan protokol, yakni, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Margonda, dan Jalan Juanda.

"Kalau pun di tiga titik mau dipasang alat peraga, hanya pada pintu masuk kantor parpol. Pengusung kandidat cagub dan cawagub. Jumlahnya pun tidak lebih dari satu," tandasnya.(M.Said)

Rabu, 23 Januari 2013

Upaya Penertiban Trayek Ratusan Angmum Depok Dicat Warna Strip

radar online, Dinas Perhubungan Kota Depok Jawa Barat akan segera merealisasikan pemasangan warna strip angkutan dalam kota, sebagai upaya menertibkan trayek angkutan umum melalui pengecatan warna strip. Tujuan pemberian warna strip pada kenderaan angkutan umum dalam kota dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terhadap trayek angkutan umum di Kota Depok.
“ Pengecatan warna strip pada angkutan untuk memenuhi Peraturan Walikota Depok Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penetapan Jaringan Trayek Angkutan Kota di Kota Depok,” demikian rilis Dinas Perhubungan yang diterima redaksi Radar Online, Senin (7/5/2012).

Disebutkan, pengecatan warna strip dilaksanakan pada bagian bawah body kendaraan angkutan. Sebagai langkah awal sosialisasi pengecatan warna strip ini dilakukan melalui program kegiatan Dinas Perhubungan tahun 2012.

Dari 2.884 kendaraan angkutan umum dalam kota Depok yang akan melakukan pengecatan warna strip, sebanyak 175 kenderaan angkutan umum yang dipilih sebagai percontohan yang dilakukan berdasarkan kriteria tahun pembuatan kendaraan yaitu paling tua kendaraan tahun 2005.

Pemilihan jumlah kendaraan yang di cat strip pada masing-masing trayek dilaksanakan secara proporsional (± 10%) berdasarkan jumlah armada pada masing-masing trayek.Terhadap trayek angkutan umum yang sudah terlebih dahulu dibedakan warna kendaraannya tidak dilakukan pengecatan. (Asep Nasrudin)

Selasa, 22 Januari 2013

Banjir Nyaris Melanda Seluruh Wilayah Depok

Depok, MOIC

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Siti Zubaedah, menilai, bahwa bukti lemahnya pengawasan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam melakukan pengawasan secara langsung di lapangan.

"Maka ketika musim penghujan dating, nyaris banjir melanda disejumlah wilayah Kota Depok,” imbuhnya kepada wartawan Minggu (20/1/2013).

Dia melihat semakin banyaknya wilayah yang menjadi titik banjir belakangan ini dipicu berkurangnya area resapan air di wilayah Kota Depok. Banyak area yang semula menjadi resapan air sudah beralih fungsi menjadi perumahan.

"Apalagi saat ini banyak pengembang nakal dengan tidak memperhatikan kondisi lingkungan. Belum lagi kemampuan dinas Dibimasda saat ini pas-pasan," ujar Zubaedah.

Menurutnya, banyak pengembang seringkali tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat saat melakukan pembangunan. Mereka dengan seenaknya membangun tampa peduli lagi dengan masalah lingkungan. Drainase dan saluran air dibuat secara asal-asalan hingga hasilnya tidak memuaskan.

"Banyak drainase dan saluran air yang sudah dikerjakan tetapi tidak bertahan lama. Saluran airnya banyak yang sudah ambruk sehingga terjadi banjir," tutur Zubaedah.

Zubaedah juga menilai, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) terlalu mudah memberikan izin kepada pengembang bermodal kencang. Hal inilah yang membuat kondisi lingkungan menjadi rawan banjir. Ia berharap kedepan pemkot tidak lagi memudahkan pemberian perizinan perumahan.

"Banyak juga perumahan-perumahan mewah di Depok yang disinyalir tidak memiliki izin. Ini yang harus dipertanyakan, kenapa bisa begitu. Wali kota harus bisa turun kelapangan melihat kondisi akibat banyaknya pembangunan perumahan di depok. Kepentingan masyarakat harus didahulukan," ucapnya.

Zubaedah menyontohkan, banjir di wilayah Kelurahan Beji disebabkan luapan air dari Situ Pladen dan terhambatnya jalur pembuangan air. Banjir kerap terjadi rutin setiap tahun karena saluran pembuangan airnya sampai saat ini belum diperbaiki pemerintah. Seharusnya, dalam setiap pembahasan dalam musyawarah rencana pembangnan (musrenbang), dianggarkan untuk perbaikan situ. Namun selama ini tidak pernah dianggarkan untuk memperbaiki drainase situ, justru dianggarkan untuk yang lain.

"Kalau memang terjadi banjir setiap tahunnya, berarti perbaikan harus diprioritaskan. Harus dianggarkan dalam musrenbang," imbuhnya.

Zubaedah mengingatkan, agar pemerintah provinsi Jawa Barat dapat membantu perbaikan Setu yang ada di Depok, serta seluruh situ yang ada di Depok kurang mendapat perawatan. Beberapa situ telah mengalami pendangkalan dan tidak pernah ada pengerukan.

"Karena situ tidak ada perawatan, akibatnya terjadi banjir," imbuhnya. (M.Said)

Minggu, 20 Januari 2013

Wali Kota Penghambat Pengurusan Perijinan IMB


Depok, MOIC
Kendati pemohon ingin menggeluarkan uang untuk membayar pajak restribusi IMB, yang merupakan kewajiban sebagai masyarakat untuk mendukung pembangunan sesuai Undang-Undang, masih saja dipersulit. Kerena memohon IMB saja sudah lebih dari satu tahun tidak terselesaikan.

“Pantas disebut Kota terpuruk dan terkorup. Ini disebabkan biang penghambat dalam pengurusan perijinan tersebut adalah justru Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail sendiri,” kata Johny Ngampas (54) pemegang surat kuasa pemohon IMB, kepada wartawan Minggu (20/1/2013), dilokasi.

Dia mengungkapkan, Ir.Saibun Sinaga, sebagai pemilik tanah dan bangunan seluas 2,4 Hektar, diwilayah Kelurahan Depok, pada saat itu sedang berada di luar negri. Maka memberikan surat kuasa kepadanya, Johny Ngampas, untuk mengurus permohonan IMB pembangunan rumah pribadinya, pada bulan Oktober 2012,” ungkapnya.

Johny mengakui, menerima surat kuasa dari pemohon pada Oktober 2012. Ternyata sebelumnya sudah ada yang mengurus IMB tersebut dari Februari 2012 sampai Oktober 2012, namun belum berhasil karena wali kota Depok Nur Mahmudi tidak menandatangani tanpa alasan apapun. Padahal pemohon sudah cukup menggeluarkan uang cukup banyak, sekitar Rp10 juta, untuk menyetor ke orang-orang dalam BP2TMP, agar mempelancar proses pembayaran pajak IMB.

“Maka setelah mendapat surat kuasa dari Pemohon IMB. Langsung menemui ajudan Wali Kota, Tafi. setelah pertemuan tersebut, Tafi meminta foto copy surat kuasa tersebut. Selanjutnya, saya disuruh menunggu sampai ada telepon dari pihak pemkot Depok, dua hari kemudian, dia dihubungi oleh pihak pemkot Depok untuk audensi dengan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail,” kilahnya.

Johny menerangkan, saat itu Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail tidak mempermasalahkan surat kuasa dari pemohon IMB kepadanya. Sebab adapun persyaratan yang diminta sudah dilengkapi.

"Sorenya, Johny menanyakan kepada ajudan Wali Kota rekannya Tafi, yakni Jaka, dan mengatakan, bahwa berkasnya sudah di tandatangani oleh Wali Kota, dan dipersilahkan menanyakan ke badan perijinan Depok, BP2TMP, ternyata berkasnya belum dikirim ke BP2TMP,” ketusnya.

Kembali ia menanyakan ke ajudan wali kota, papar Johny, namun Jaka menjawab, ketika Jaka konfirmasi dengan Kepala Dinas BP2TMP, Sri Utomo, mengatakan, bahwa pak wali masih menginginkan pemohon langsung yang datang kapanpun waktunya bisa diatur," paparnya menirukan pengakuan Jaka.

Johny menjelaskan, pernah menghadap Kadis BP2TMP, Sri Utomo, bahkan Sri akan membantu untuk pengurusan IMB tersebut. Nanti berkas yang sudah ditandatangani wali kota, akan menghubunginya. Namun hingga saat ini belum juga ada kabar beritanya,” jelasnya kecewa.

Johny sangat menyayangkan prilaku dan sikap walikota Depok Nur Mahmudi Ismail. Bahkan info yang beredar, jika mau lancar IMB nya ditandatanggani Walikota ,

“maka pemohon harus menyerahkan sejumlah uang yang diminta dengan melalui para ajudanya, yakni, Tafi yang tidak lain adalah adik iparnya walikota sendiri. Sebaliknya kalau tidak menyetor sejumlah uang jangan harap IMB nya akan ditandatanggani Walikota,” ucap dia.

Johny mengingatkan kepada KPK untuk segera menyelidiki serta menjebak seluruh ajudannya, hingga kepada dibagian perijinan.

"Kerap di kumpulkan Nur Mahmudi Ismail lewat kroni-kroni terdekatnya baik dalam pengurusan perijinan maupun dalam urusan tender-tender proyek, kroni-kroni itu diduga yakni Bambang Juwartono (BJ) dengan salah satunya kakitangannya yakni Hendro. Maka diduga Walikota Depok menerima setoran illegal dari masyarakat untuk kantong pribadinya,” imbuhnya.(M.Said)

Jakarta menjadi danau raksasa

17 januari 2013

Jumat, 18 Januari 2013

Penyandang Cacat Punya Hak Bekerja


Sesuai undang-undang (UU) No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. UU tersebut mengatur kuota satu persen bagi penyandang cacat dalam ketenagakerjaan. Maka perusahaan yang beroperasi di wilayah Jabar untuk mempekerjakan para penyandang cacat.
“ingat, itu merupakan amanah UU. Lagian di bulan Desember ini terdapat hari penyandang cacat” ujar wakil gubernur jawa barat (Jabar) Dede Yusuf, saat mengunjung Rumah Sakit Hermina Depok baru-baru ini.
Diutarakannya, yang dimaksud dengan penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik, dan atau mental yang dapat mengganggu baginya untuk melakukankegiatan secara layak. Artinya ada kewajiban bagi perusahaan untuk mempekerjakan satu orang penyandang cacat untuk setiap 100 orang pegawai. “saya member apresiasi Rumah Sakit Hermina yang sudah mempekerjakan dua orang penyandang cacat. Kebetulan sekali ketua persatuan penyandang cacat juga bekerja di rumah sakit ini.” Tutur Dede.
Dia menambahkan, dalam sebuah manajemen pasti terdapat pekerjaan yang tidak membutuhkan skill tinggi. Namun, sangat dibutuhkan. Yang penting para penyandang cacat deberikan ruang untuk menunjukan kemampuan mereka. Jangan mereka dikucilkan atau tidak diberi ruang sama sekali. “beri penyandang cacat kesempatan. Selama ini mereka belum diberikan kesempatan itu” ujar Dede.
Dede menjelaskan, kalau Pemerintah Provinsi Jabar sudah mengeluarkan edaran ke seluruh perusahaan-perusahaan yang berdomisili di Jabar untuk menjalankan amanah UU No. 4 tahun 1997. Bahkan di kantor pemerintahan sudah disediakan jalanan khusus untuk penyandang cacat. “kita sangat peduli terhadap para penyandang cacat,” jelasnya.
Ditempat yang sama Alif Purnomo, selaku penasihat persatuan penyandang cacar Indonesia kota depok, mengakui kalau perusahaan di kota depok masih sedikit yang memberikan kesempatan bekerja kepada para penyandang cacat. “baru sedikit sekali perusahaan yang memberikan kesempatan kepada para penyandang cacat.” Kilahnya.
Alif member aprisiasi tinggi kepada rumah sakit hermina yang telah bersedia mempekerjakan penyandang cacat. Dia mengatakan dua penyandang cacatyang bekerja di rumah sakit ini memiliki keunggulan yang sangat luar biasa. Keduanya dapat menghafal 150 nomor telepon. Merekan bekerja di rumah sakit ini sebagai operator,
Kalau dalam ketenagakerjaan masih banyak yang menganggap bahwa penyandang cacat sama dengan tidak sehat, sehingga tidak dapat diterima sebagai pekerja salah satunya adalah sehat jasmani dan rohani. Selain itu ekseibitas bagi penyandang cacat juga masih rendah. “banyak fasilitas umum yang belum ramah kepada para penyandang cacat, sehingga menggambat akses untuk mereka berpartisipasi di berbagai bidang,” ungkap Alif.
Alif berterimakasih jika Gubernur Dede Yusuf, telah diusung menjadi calon gubernur memperhatikan para penyandang cacat. Dia berharap, wakil gubernur tidak sungkan-sungkan ataupun bosan untuk mengingatkan parusahaan untuk mempekerjakan para penyandang cacat. “saya yakin bila seorang pejabat tidak bosan-bosan menegur atau mengingatkan perusahaan untuk mempekerjakan para penyandang cacat, tidak lama lagi para penyandang cacat akan diterima bekerja.” Imbuhnya. (Johny/Said)

Sabtu, 12 Januari 2013

Wali Kota Depok Menghambat Masyarakat Depok Untuk Membangun

Depok, DH
Pada bulan Oktober 2012 Penulis mendapat surat kuasa dari Pemohon IMB. dan pada bulan tersebut Penulis menemui ajudan wali kota (bp.Tafi) setelah pertemuan tersebut bp.Tafi meminta fotocopy surat kuasa. oleh pak Tafi penulis disuruh menunggu sampai ada telepon dari pihak pemda, dua hari kemudian penulis dihubungi oleh pihak pemda untuk audensi dengan wali kota
pada saat itu wali kota tidak dipermasalahkan surat kuasa dari pemohon IMB kepada Penulis. Adapun persyaratan yang diminta sudah dilengkapi.

Sorenya, Penulis menanyakan kepada ajudan wali kota (Bp. Jaka) beliau mengatakan kepada Penulis ''Berkasnya sudah di tandatangani oleh wali kota" dan penulis dipersilahkan menanyakan ke BP2TMP, ternyata berkasnya belum dikirim ke BP2TMP. penulis menanyakan kembali ke ajudan wali kota, kata pak Jaka (ini jawaban sms dari bp.Jaka) "setelah saya (jaka) konfirmasi sama bp.sri utomo (Kadis BP2TMP) pak wali masih menginginkan pemohon langsung yang datang kapanpun waktunya bisa diatur." Penulis mengatakan ke ajudan wali kota bp. Tafi, Penulis akan membantu pertemuan antara wali kota Depok dan pemohon IMB (bp. Ir. Saibun Sinaga) yang pada saat itu sedang berada di luar negri.

Setelah Penulis menerima SMS tersebut, Penulis menghadap bp.Kadis BP2TMP(bp.Sri Utomo) beliau mengatakan kepada penulis, beliau membantu untuk pengurusan IMB tersebut (nanti berkas yang sudah ditandatangani wali kota beliau akan menghubungi penulis) sampai berita ini diturunkan beliau belum menghubungi Penulis.

Sebelum Penulis menerima surat kuasa dari pemohon pada Oktober 2012 ternyata sudah ada yang mengurus IMB tersebut dari Februari 2012 sampai Oktober 2012 tidak berhasil (sang wali kota tidak menandatangani).

(Johny Ngampas)

Jumat, 11 Januari 2013

Mendagri Akan tunjukan Plt Wali Kota Depok


Depok, MOIC
Sebanyak 37 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kota Depok, yang tergabung dalam Forum Kedaulatan Rakyat Depok (FKRD) yakin bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Gauzi akan menunjuk pelaksana teknis di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk menggantikan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan wakil Wali Kota Idris Abdul Somad. Keyakinan tersebut didasari Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok No. 07/2012, tertanggal 14 September 2012 tentang Pencabutan SK KPU Kota Depok No. 18/2010 tentang penetapan calon wali kota dan calon wakil wali kota dan penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok dalam Pilkada, keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 14 K/TUN/2012, dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). “kita yakin seribu persen kalau Mendagri bakal menunjuk Plt Wali Kota Depok,” kata juru bicaranya kasno, kepada sejumlah media baru-baru ini.
Menurutnya, mendagri akan mengambil langkah brilian untuk melindungi demokrasi yang sudah dikangkangi incumbent. Tidak mungkin juga mendagri mau mendukung dan berpihak ke incumbent jika pada kenyataannya proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2010 cacat hukum. “kita sejujurnya hanya ingin pruses demokrasi berjalan dengan baik. Artinya tanpa ada kecurangan. Kalau Mendagri sudah menunjuk Plt wali kota, kami persilakan proses selanjutnya digelar sesuai aturan main yang berlaku .” tutur Kasno
Kasno mengakui kalau sampai hari ini pihak gabungan LSM tengah meminta dukungan semua pihak untuk memberi support kepada Mendagri Gamawan Fauzi untuk menunjuk Plt Wali Kota Depok. Untuk itu terang Kasno, ia bersama teman-temannya tengah bertemu dengan para petinggi Partai Demokrat di Cikeas, Bogor. Kasno berharap para elite demokrat mendukung kepastian hukum di Kota Depok ini,” kilahnya.
Kasno menegaskan pekerjaan menggalang dukungan ke berbagai elemen di republik ini bukan pekerjaan seorang. Melainkan kerja kelompok para pecinta demokrasi di Kota Depok. “tim saya ke Cikeas, tim lainnya ada yang ke Mendagri dan kantor Gubernur Jawa Barat. Ini pekerjaan sulit yang harusnya mudah. Mendagri tinggal tunjuk Plt wali kota maka masalahnya selesai,” tandasnya.
Sebelumnya sekritaris jendral dewan pimpinan cabang partai hanura, Yoyo Effendi, menyambut baik keputusan badan musyawarah DPRD Depok yang mengirim surat pertimbangan hukum ke Mendagri. Tapi ia lebih setuju kika DPRD mensikapi masalah ini dengan menyelenggarakan rapat paripurna istimewa. “itu bisa dilakukan karena legitimasi wali kota dan wakil wali kota terpilih dinilai cacat hukum.” Ujar dia
Yoyo yakin sebab koalisi permanen yang terdiri dari fraksi partai demokrat, fraksi partai golkar, fraksi partai demokrasi indonesia perjuangan, fraksi gerindra bangsa, serta dua orang unsur partai yakni partai persatuan pembangunan sudah memiliki sikap yang sama dalam memandang permasalahan pilkada. “kita minta DPRD segera mengambil tindakan terkait permasalahan hukum yang berkaitan dengan legitimasi wali kota dan wakil wali kota Depok yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis,” imbuhnya.
(Johny Ngampas/Said)

Kota Depok Kembali Masuk Jajaran Terendah


Depok, MOIC
Dari hasil survei integrasi sektor publik tahun 2012 yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ternya Kota Depok kembali menempati posisi terendah. Posisi tersebut lebik buruk dari 2011 yang menyebutkan bahwa depok menempati posisi kedua terendah sebelumnya. “jujur kami kecewa mendengar hal ini, tapi kita sudah cape mengritik dan memberi masukan kepada pemerintah. Saya sendiri sudah tiga kali menyampaikan kritikan soal perizinan dalam pandangan umum fraksi.” Ungkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Selamet Riyadi, di ruang kerjanya baru-baru ini.
Menurut sekretasis fraksi Gerindra Bangsa (FGB) itu, Wali Kota Nur Mahmudi Ismail kurang bisa dalam memberi arahan kepada jajaran di bawahnya. Sehingga masukan dari Dewan, KPK, Dan lembaga lainnya tidak segera direpons dengan baik. Sehingga hasilnya seperti ini “saya bingung harus bagaimana lagi. Dewan harus bersikap seperti apa?” tutur Selamet.
Anggota DPRD dari partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menambahkan, sebetulnya yang dibuat malu bukan hanya pemerinta Kota Depok, tetapi seluruh lembaga pemerintahan baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif. “sekarang kita ingidengan pembelaan seperti apa yang akan dilakukan Wali Kota Nur Mahmudi Ismail.” Ujar Selamet.
Sementara, Siti Nurjanah selaku anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat (FPD) menerangkan bahwa Pemkot Depok mendapat poin terburuk di bidang pelayanan publik. Karena dari tingkat kelurahan sampai Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal tidak Bekerja dengan baik dan benar. “saya maklum kalau dapat predikat seperti itu.pelayanan publik memang masih buruk dari tingkat kelurahan sampai badan,” terangnya.
Dia mengakui mempunyai pengalaman yang lucu di kelurahan. Ia terpaksa menelepon lurah hanya karena masalah izin. Ceritanya, kata dia, ada sebuah yayasan islam mengajukan izin domisili ke kelurahan. Semua persyaratan sudah lengkap. Izin lingkungan sudah ada. “tunggu punya tunggu ternyata tidak juga diberi izin. Orangnya pun mengadu ke saya. Waktu saya telepon ngakunya berkas hilang. Dan anehnya sudah dua kali berkas hilang,” kalah siti.
Siti menambahkan, Pemkot Depok seharusnya malu kalau mengatakan sudah menerapkan pelayanan satu pintu. Sebab pelayanan selama ini sama sekali belum satu pintu. “dari zaman sebelumnya dibentuknya BP2TPM sampai dibentuknya lembaga tersebut pelayanan masih melibatkan lembaga lain.tidak satu pintu.” Ujar kader PD Kota Depok itu.
Dia heran kalau kepala BP2TMP Sri Utomo mengaku kepada media massa pelayanan yang diberikan sesuai peraturan daerah dan tepat waktu. “kenyataannya banya orang mengurus IMB sampai dua bulan lebih. Kalau mereka bilang mengajukan terlalu banyak. Ya, tidak masuk akal. Semua bisa dikerjakan kalau ada kemauan.” Imbuh Siti.
Siti menegaskan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) depok sama sekali belum berubah. Yang ada dipiran mereka, masuk pukul 08.00 WIB, pulang pukul 15.00 WIB. “merekatidak mau bekerja over time. Sudah masuk jam 14.00 mereka sudah berkemas. Tanggung jawab terhadap pelayanan publik sama sekali tidak ada. Pantas saja kalau berkas menumpuk setiap hari,” tandasnya.
(Johny Ngampas)

Kamis, 10 Januari 2013

Komisi D DPRD Depok Menyambut Putusan MK

Depok, MOIC
Wakil Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Depok, Wirdan Achyar, mengungkapkan, terkait penutupan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), oleh Mahkamah Konstitusi (MK), secara pribadi sangat disayangkan. Pasalnya, RSBI sudah berjalan selama lima tahun. Berapa banyak uang yang dikeluarkan pemerintah untuk membina ribuan RSBI.

"RSBI itu memang ada baiknya dan ada kelemahannya. Nah, kelemahannya itu saja yang dihapus. Disebut mahal maka digratiskan saja. Artinya Biaya pembinaannya ditanggung oleh negara," unkapnya kepada sejumlah media Rabu (9/1/2013).

Menurutnya, Pemerintah dapat menggeratiskan pelaksanaan RSBI. Hanya jika sudah digeratiskan tidak lagi menggunakan Permendiknas No 48 tahun 2008.

"Dengan begitu orangtua tidak lagi di pungut biaya. Kemudian disebut berkelas, hal itu disebabkan karena daya tampungnya terbatas dan peminatnya membludak," tutur Wirdan.

Dia menjelaskan, selama ini sekolah yang melaksanakan RSBI telah menyediakan kuota 20 persen untuk siswa kurang mampu.

"Kalau disebut berkasta-kasta di perguruan tinggi juga ada. Universitas Indonesia dengan Universitas Cendrawasih jauh berbeda," jelas Wirdan.

Sementara itu, Herry Pansila selaku Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, mengaku selama ini pihaknya menunggu kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat atas keputusan MK tersebut.

" Bahkan kita sudah melakukan rapat koordinasi dengan sekolah-sekolah RSBI. Kami masih menunggu keputusan pemerintah," kilahnya.

Dia mengingatkan, jika sampai belum ada keputusan hingga Maret nanti maka pihaknya tetap akan membuka pendaftaran baru siswa RSBI.

"RSBI akan menjadi regular. Tapi jika belum ada keputusan dari pusat maka kami akan tetap membuka pendaftaran," imbuh Herry.

Dia menilai RSBI masih dibutuhkan untuk melakukan pembinaan terhadap siswa yang memiliki potensi bersaing di tingkat internasional. RSBI dinilai masih dibutuhkan karena kurikulum Indonesia masih tertinggal jauh dengan negara-negara Amerika Serikat dan Eropa. Salah satu contohnya banyak mahasiswa S1 yang melanjutkan sekolah ke luar negeri harus mengikuti penyempurnaan kurikulum 1-2 tahun.

"Kasta-kasta itu kan hanya persepsi masyarakat. Di luar negeri itu sekolah model RSBI banyak. Ini untuk mengembangkan potensi dan kreativitas anak," ucap Herry.

Herry menegaskan, bahwa jika biaya pendidikan RSBI ditanggung Pemerintah Kota Depok maka harus dipikirkan kembali. Sebab Pemkot Depok memiliki keterbatasan dana,” tandasnya.

Lain halnya dengan anggota Fraksi PKS DPRD Kota Depok, Komisi D, Farida Rachmawati, bahwa ia menyambut baik putusan MKtersebut. Sebab, selama ini kurikulum pengajaran RSBI tidak sesuai. Disamping itu, kualitas guru RSBI tidak sesuai dengan kurikulum RSBI yang ditetapkan.

"Banyak guru yang tidak bisa bilingual. Selain itu juga tidak sesuai dengan filosofi pendidikan bahwa setiap anak berhak mendapatkan pemerataan pendidikan," terangnya.

Farida mengingatkan bahwa guru yang bisa membuat anak tidak pintar menjadi pintar adalah guru yang luar biasa.

"Dalam dunia pendidikan itu tidak membedakan si miskin dan si kaya,” imbuhnya.